3 Alasan Nadiem Makarim Bubarkan BSNP yang Diketuai Prof Abdul Muti Tahun 2021
Jakarta – Nadeem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dipimpin Abdul Muti pada 2021 karena beberapa alasan. Di bawah ini adalah ikhtisarnya.
Menariknya, Profesor Abdul Muti kini dipercaya menduduki jabatan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendicdsmen) menggantikan Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga: BSNP Dibubarkan, Sebagai Penggantinya Dibentuk Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung ke Menteri
Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet Merah Putih yang didukung Prabava terbagi menjadi tiga kementerian, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Menteri Kebudayaan.
Isu masuknya Profesor Abdul Muti ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya sudah dibicarakan sejak tahun 2021, saat ia digadang-gadang menjadi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun wacana ini akhirnya gagal.
Baca juga: Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-buru
Yang sebenarnya terjadi adalah keputusan tegas Nadezh Makarim yang membubarkan BSNP di bawah kepemimpinan Abdul Mutti pada tahun 2021. Berikut beberapa alasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membubarkan BSNP.
3 Alasan Nadeem Makarim Membubarkan BSNP1. Tidak mematuhi organisasi dan prosedur kerja
Nadeem Makarim membubarkan BSNP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Jabatan BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Penilaian Pendidikan.
Baca Juga: Abdul Mutti: Pembubaran BSNP Langgar UU 20/2003, Bukan?
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdyknas). Menurut dia, UU Sistem Pendidikan Nasional tidak menyebutkan nomenklatur BNP.
2. Badan independen yang tidak bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembubaran badan ini merupakan salah satu langkah Nadym untuk membawa seluruh badan pendidikan berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.