Yudhy.Net, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun menyebut Gopay sebagai salah satu e-wallet yang memfasilitasi perjudian online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dugaan transaksi terkait perjudian online Gopay mencapai Rp89,2 miliar dari 577.316 transaksi.
Melalui keterangan resminya, Kepala Negara Keuangan GoTo Audrey P. Petriny mengungkapkan bahwa Gopay berkomitmen dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Audrey Gopay telah mengungkapkan bahwa kini mereka memiliki perangkat lunak untuk memblokir dan meretas perjudian dan transaksi. Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan dengan tindakan dan kebijakan yang paling keras.
Gopay juga menemukan akun yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan menangguhkan akses ke akun Gopay tersebut.
“Kami sepakat untuk berhenti secara berkala untuk mendeteksi penyalahgunaan akun terkait perjudian online, kemudian menangguhkan layanan Gopay akun yang melakukan perjudian online dan melaporkan kepada regulator,” kata Audrey dalam keterangan yang diperoleh Tekno Liputan6. .com
Gopay juga telah mendemonstrasikan teknologi untuk memberantas perjudian online, termasuk penggunaan kecerdasan buatan.
Inisiatif pertama diambil dengan proses elektronik Kenali Pelanggan Anda (e-KYC). Termasuk verifikasi wajah yang harus dilakukan pengguna saat melakukan upgrade layanan ke Gopay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Gopay juga menggunakan teknologi AI untuk melacak setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan. Pengecekan AI ini dilakukan pada akun Gopay dan Gopay Plus. Hal ini dilakukan secara real-time dan otomatis, sehingga aktivitas mencurigakan dapat dideteksi dengan cepat dan andal.
Perusahaan juga berupaya melakukan pencegahan, termasuk mengedukasi konsumen tentang bahaya perjudian online.
“Gopay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kominfo, dan PPATK untuk menerapkan langkah-langkah kepatuhan dan secara proaktif melaporkan kepada regulator jika ada aktivitas ilegal yang terkait,” kata Audrey.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan dan Informasi, Budi Arie Setiadi memperingatkan keras perusahaan-perusahaan yang menulis email yang diyakini memfasilitasi perjudian online.
Budi Arie membeberkan lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian. Kami akan tindak tegas jika mereka membangkang,” kata Budi Arie dalam keterangan resmi dikutip Tekno Yudhy.Net, Jumat (11/10/2024).
Data PPATK yang masuk ke Kominfo menyebutkan, saat ini terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memproses perjudian online. Apalagi, nilai transaksi 5 dompet digital ini mencapai triliunan rupee, layaknya game online.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah DANA (PT Espay DATUM Indonesia Koe), OVO (PT Visiones Internacionals), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara) dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi terbesar sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 bisnis terkait perjudian online,” jelas Budi Arie.
Berikut 5 e-wallet gaming online beserta nilai transaksinya menurut data PPATK: PT Espay Debit Indonesia Koe (software DANA) dengan transaksi dengan nominal Rp 5.371.936.767.944 dan total 524.337 transaksi. PT Visionet Internationales (OVO) dengan nominal perdagangan Rp 216.620, 290, 539 dengan total transaksi 836.095. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan transaksi senilai Rp 89.240.919.624 dengan total 577.316 transaksi. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan transaksi senilai Rp 65.45.310.125 dengan total 80.171 transaksi. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan transaksi senilai Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.