Yudhy.Net, Jakarta – Saat berkendara di jalan tol, diperlukan konsentrasi lebih. Dengan kecepatan kendaraan yang sangat tinggi maka potensi terjadinya kecelakaan sangat tinggi dan pastinya akan berdampak buruk bagi banyak pihak, Anda dan orang lain.
Agar tetap aman saat berkendara di jalan raya ini, ada beberapa tips yang bisa diikuti pengemudi, seperti dijelaskan Suzuki:
1. Patuhi batas kecepatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal. 23 ayat. 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan pasal. 3 ayat 4, batas kecepatan ditetapkan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang dipasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan mobil minimal 60 kilometer per jam, dan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada jalur luar kota, kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk keselamatan dan keharmonisan lalu lintas. Jika kedapatan melanggar batas kecepatan, sanksi disusul dengan penggunaan kamera Electronic Traffic Enforcement (ETLE) di berbagai waktu sebagai bukti pelanggaran.
2. Ketahui jalur yang benar untuk dilewati
Secara umum jalan tol terdiri dari beberapa jalur. Baris pertama diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan minimal atau berat seperti truk dan bus. Baris kedua untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil.
Sedangkan baris ketiga atau baris terjauh berfungsi untuk passing. Sementara itu, jalur kiri atau pinggir jalan diperuntukkan sebagai rumija (ruang jalan) dan jalur darurat yang hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mengalami masalah.
Agar seluruh pengguna dapat melakukan perjalanan dengan lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti berpindah jalur atau menggunakan bahu jalan yang tidak dimaksudkan.
Menaati rambu-rambu jalan tol sangat penting untuk kelancaran perjalanan yang tertib dan efisien. Hal ini memerlukan pemahaman tentang berbagai pedoman peraturan yang menunjukkan pemberitahuan, peringatan dan larangan.
Pengemudi dapat dengan mudah membaca rambu-rambu yang menunjukkan arah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal dan akhir tol, pintu tol, serta rambu-rambu tempat istirahat terdekat. Selain itu, papan informasi lain juga perlu diperhatikan selama perjalanan, agar pengguna jalan tol selalu tertib berlalu lintas.
4. Memahami pengertian tanda garis
Sebagai penegas rute yang diambil, pengemudi akan menemukan beberapa jenis penanda garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya, di sisi kiri terdapat garis putih lurus dan berkesinambungan yang menunjukkan batas ketinggian jalan dan kendaraan tidak boleh melintasinya kecuali dalam keadaan darurat atau jika kendaraan menemui hambatan. Jika perlu berpindah jalur, pengemudi dapat melintasi garis putus-putus berwarna putih.
Di sisi kanan jalur Anda juga akan menemukan garis lurus berwarna kuning solid sebagai penanda batas jalur dan tidak ada pemberhentian di sebelah kanan.
Tanda miring (chevron) juga sering ditemukan. Sesuai dengan namanya, fungsi jalur ini adalah untuk memberi tanda kepada pengemudi bahwa terdapat suatu tempat yang menghubungkan atau memisahkan jalan, sehingga perlu dilakukan perubahan kecepatan dan melihat apakah ada kendaraan lain yang dapat bergerak.