Laporan yang disiapkan reporter Yudhy.Net.com, Aisyah Nursyamsi
Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan, terdapat kesalahan distribusi ketamine di pusat distribusi dan pelayanan kefarmasian di banyak wilayah Indonesia.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan aktif BPOM melalui pemantauan cepat peredaran ketamine yang dilakukan selama tahun 2024.
“BPOM melakukan pemeriksaan khusus atau ketat terhadap peredaran ketamin karena BPOM melihat adanya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam peredaran ketamin, pusat distribusi, dan pelayanan kefarmasian,” ujarnya melalui laman resmi, Sabtu (7/12/2024). . ).
Ketamine merupakan salah satu jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa pemberian obat kuat harus berdasarkan resep.
Pendistribusian ketamin pada tahun 2024 akan diawasi secara ketat langsung dari tempat dispensing dan layanan apotek.
Kekhawatiran utama BPOM adalah meningkatnya jumlah suntikan ketamin yang didistribusikan ke fasilitas distribusi pusat pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022-2023.
Kepala BPOM juga menekankan maraknya informasi di media mengenai penyalahgunaan dan produksi ketamin ilegal, serta penyelundupan bahan baku ketamin.
Selain itu, meningkatnya putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya semakin memperkuat landasan penguatan pengawasan peredaran ketamin.
Distribusi ketamin suntik di pusat pelayanan farmasi pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75 persen dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial).
Setelah tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat 87 persen dibandingkan tahun 2023.
Berdasarkan data distribusi, diketahui akan terjadi peningkatan jumlah ketamine suntik yang didistribusikan ke apotek-apotek yang tergabung dalam pusat pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 yaitu mencapai 152 ribu vial.
Jumlah ini meningkat 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya berjumlah 44 ribu vial.
Taruna juga menjelaskan, dari pantauan BPOM yang intensif, ditemukan banyak ketamin pangan yang diperdagangkan di pusat pelayanan kefarmasian, khususnya apotek di beberapa daerah.
Penjualan ketamine di apotek tidak sesuai aturan.
Sebab apotek langsung mentransfer obat ke masyarakat dan menggunakannya tanpa pengawasan tenaga medis.
Pengeluaran obat padat harus berdasarkan resep sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengalihan distribusi suntikan ketamin terjadi pada tahun 2024 di seluruh 7 provinsi yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
BPOM menyebutkan penyimpangan distribusi tertinggi terjadi di Provinsi Lampung sebanyak 5.840 vial ketamine.
Sebaliknya, 3 wilayah lainnya juga tinggi, yakni Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).
Berdasarkan data pemantauan BPOM tahun 2022-2024, BPOM telah menetapkan profil distribusi ketamin suntik.
Dari data tersebut, Bali merupakan titik distribusi dengan share yang sangat tinggi (lebih dari 100 ribu vial).
Jawa Timur dan Jawa Barat termasuk wilayah distribusi ketamin suntik yang tinggi (50 ribu-100 ribu vial).
Daerah lain di Indonesia masuk kategori menengah dan rendah yakni di bawah 50 ribu vial.
Selama Oktober 2023-Oktober 2024, BPOM menemukan 71 sarana distribusi obat melebihi standar penanganan ketamin CDOB atau 3,7 persen dari 1.914 sarana distribusi yang dipantau.
Akibatnya, 6 balai tersebut melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional (PSK).
Berikutnya terkait fasilitas pelayanan obat, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan obat melebihi penanganan ketamin.
17 di antaranya melakukan pelanggaran berat dan didenda hingga menghentikan sementara operasi.
Dari 48 pusat pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 pusat pelayanan kefarmasian.
Menerbitkan sanksi peringatan kepada 19 pusat pelayanan obat dan sanksi peringatan berat kepada 18 pusat pelayanan obat.
Pengenaan sanksi di atas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Hasil Narkoba, Zat Narkoba, Narkotika, Psikoaktif, Prekursor, dan Zat Adiktif.
BPOM mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan bahkan berujung pada kematian.
Penyalahgunaan ketamin dalam jangka panjang dapat menimbulkan konsekuensi mental, fisik, sistem saraf, dan kesehatan mental.
Efek psikologis yang merugikan dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif dan memori, serta kecemasan dan depresi.
Tak hanya itu, dampak fisik yang serius antara lain kerusakan sistem saluran kemih, gangguan pernafasan, kerusakan ginjal dan hati.
Di sisi lain, dampak negatif pada sistem saraf antara lain gangguan kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.
Dari segi kesehatan mental, dalam jangka panjang dapat menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.