Yudhy.Net, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan keuangan dan akses luas serta kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan. Program ini diharapkan dapat membantu biaya pendidikan.
Merujuk laman PIP.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, tidak mampu, dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah/vokasi hingga tamat sekolah menengah atas. Saluran Saluran sekolah dan nonformal dari paket A hingga paket C serta pendidikan swasta.
Melalui program peningkatan kinerja, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah, dan diharapkan siswa yang putus sekolah dapat kembali bersekolah.
“PIP juga diharapkan dapat secara langsung dan tidak langsung mengurangi biaya pendidikan yang dikeluarkan siswa,” lapornya.
Sedangkan PIP diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta program Keluarga Harapan (PKH). Anak yatim dan orang yang berpendapatan terbatas. Penyandang disabilitas dan korban bencana alam serta peluang sebagaimana disebutkan dalam Indonesiabaik.go.id.
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 18,6 juta siswa di semua tingkatan akan menerima bantuan PIP. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp13,4 triliun, naik dari Rp9,1 triliun pada tahun 2023.
Bantuan yang disalurkan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:-
– Siswa sekolah dasar 450,000 birr per tahun
– 750.000 Rs per tahun untuk siswa sekolah menengah
-Siswa SMA Rp 1.800.000 per tahun, lalu bagaimana cara cek status PIP Kemendikbud?
Ada langkah sederhana untuk mengecek PIP Kemendikbud, berikut caranya:
Pertama, kunjungi laman PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Kedua, calon penerima dapat mencari di kolom “Temukan Penerima PIP”.
Ketiga, masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Nasional (NIK).
Keempat, klik tombol “Temukan Penerima PIP”. Halaman tersebut akan mencari status pembayaran PIP Kemduikbud.
Jika nama siswa tercantum sebagai penerima sesuai NISN, maka harus menindaklanjuti pihak sekolah untuk menerbitkan surat khusus kepada penerima PIP.
Pada tahun tersebut Pada tahun 2022, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Pintar.
Semester pertama: Februari – April
Keterangan: KIP (DTKS)
Periode 2: Mei – September
Keterangan : Usulan Dinas Pendidikan, Rekomendasi pihak terkait dan hasil pengaktifan Proklamasi Pencalonan.
Durasi 3: dari Oktober hingga Desember
Keterangan: KIP (DTKS), Usulan Dinas Pendidikan, Usulan Stakeholder, Kemendikbud Penerima PIP Hasil Aktivasi Kriteria Pengambilan Keputusan
Ada beberapa pengecualian bagi mahasiswa penerima PIP. Detailnya;
1. Siswa yang mempunyai kartu Indonesia Pintar (KP).
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu dan/atau berkebutuhan khusus seperti:
3. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu dan/atau berkebutuhan khusus seperti:
4. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
5. Pelajar dari keluarga yang mempunyai kartu keluarga kaya
6. Siswa yatim piatu/sekolah/lembaga sosial/anak yatim piatu
7. Siswa yang terkena dampak bencana alam
8. Siswa yang tidak masuk sekolah (berhenti) diharapkan kembali bersekolah
9. Siswa penyandang disabilitas, korban kecelakaan, orang tuanya kehilangan pekerjaan, di daerah rawan konflik, dari keluarga tertuduh, mempunyai saudara lebih dari 3 (tiga) orang di lembaga pemasyarakatan.
10. Peserta lembaga kursus atau kelas pendidikan nonformal lainnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dulu berpesan agar uang hibah program Indonesia Pintar digunakan untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk membeli ponsel, apalagi pulsa. Senin (22/1) di Magelang, Jawa Tengah, program Indonesia Pintar menyampaikan pesan tersebut.
“Tidak boleh beli pulsa. Tidak boleh beli pulsa, tidak boleh beli pulsa,” kata Jokowi dalam tayangan di situs YouTube Sekretariat Presiden.
Di sisi lain, dana program Indonesia Pintar Jokowi bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan kepada para pelajar untuk semangat belajar.
“Semua anak harus belajar karena biaya sekolah dari program Indonesia Pintar kini ditutup,” kata Jokowi.
Besaran dana hibah program Indonesia Pintar disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa. Diketahui, siswa SD mendapat Rp 450.000 per tahun, siswa SMP Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK Rp 1.800.000 per tahun. Dana tersebut akan disetorkan ke rekening tabungan Kartu Indonesia Pintar masing-masing siswa penerima.
Jokowi berpesan kepada pelajar untuk mengelola tabungan Kartu Indonesia Pintar dengan baik. Kamu tidak perlu menghabiskan seluruh dana yang ada sekaligus, tapi gunakanlah sesuai kebutuhan agar seluruh kebutuhan terkait sekolah tercukupi.
Menurut Jokowi, kartu pintar Indonesia telah dikeluarkan untuk 18 juta pelajar yang tersebar dari Aceh hingga Papua pada tahun 2023. Tahun ini, jumlah tersebut meningkat menjadi 18,6 juta pelajar.
Pendanaan Indonesia Pintar tidak hanya diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA, namun juga bagi siswa SMA dan SMK yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Termasuk siswa SMA/SMK, jika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi nanti bisa mengajukan KIP Kuliah atau LPDP, kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, sebanyak 960.000 mahasiswa telah memanfaatkan program KIP untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.