Yudhy Network
Beranda Sains Digitalisasi UKM Dimulai dari Kasir

Digitalisasi UKM Dimulai dari Kasir

Yudhy.Net Techno – Jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia diproyeksikan mencapai kurang lebih 65 juta unit pada akhir tahun 2023. Pelaku usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 97% diserap oleh angkatan kerja dan menyumbang 61% terhadap produk domestik bruto (PDB), solusi digital milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Jabodatabek, penyedia sistem kasir milik Goto Financial, menawarkan digitalisasi bisnis bagi UKM di wilayah tersebut. “Kolaborasi ini akan kami luncurkan secara bertahap di seluruh Indonesia,” kata Vice President Enterprise Business Orchestration Telkom Indonesia Tanto Suratno di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024. “Setelah Jabodatabek, kami akan memperluas jangkauan hingga ke Jawa-Bali.” Indibiz terus membangun kolaborasi. Dengan berbagai inisiatif dan pengembang untuk membantu digitalisasi bisnis UKM di berbagai wilayah Indonesia. Kolaborasi dengan Moka merupakan bagian dari langkah nyata Indibiz dalam mengakselerasi digitalisasi usaha UKM agar lebih berdaya saing. Kerjasama Indibiz dengan Moka POS dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor usaha UKM. Mulai dari F&B, pertokoan, hotel, fasilitas yang ditawarkan juga memberikan manfaat bagi UKM. Mulai dari proses pengelolaan pesanan yang sederhana, pengelolaan laporan penjualan harian, perhitungan stok dan pajak, penunjang proses bisnis menggunakan dashboard, manajemen cabang dan survei pelanggan, serta diskon, bundle dan program loyalitas all-in-one Hingga dapat menyelenggarakan promo di dalam. , Dengan adanya kerjasama antara platform Indbiz dan Moka PoS, para pemilik usaha dapat memiliki sistem Point of Sale (PoS) yang terintegrasi dan multifungsi, yang dimaksud dengan sistem kasir, yang dalam hal ini adalah sistem komputasi awan, atau yang dikenal dengan Cloud Computing. , yang mencatat seluruh proses transaksi dan bisnis yang berlangsung secara akurat dan real time. Untuk mencegah korupsi, Menag menegaskan, meski Kementerian Agama tidak boleh mempunyai kelebihan uang tunai, namun setiap pembayaran yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama harus digunakan dalam upaya mencegah praktik korupsi. Yudhy.Net.co.id 2 Desember 2024

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan