Yudhy.Net, Jakarta – Dalam transaksi jual beli mobil ada istilah over credit dimana angsuran kredit dari debitur lama (pemilik) diambil alih oleh debitur baru (pembeli).
Kondisi ini dapat diartikan pembeli mengambil alih sisa hutang atau kredit dari penjual. Jadi penjual tidak lagi berkewajiban membayar cicilan karena hartanya sudah berpindah tangan kepada pembeli.
Jika mobil dalam transaksi ini memiliki perlindungan asuransi. Jadi apa aturannya? Apakah akan langsung dibatalkan dan harus mengambil premi baru?
Jika Anda membeli mobil dengan melanjutkan pembayaran cicilan dari penjual atau orang lain. Jadi yang perlu Anda perhatikan saat melakukan kelebihan kredit adalah saat mobil berpindah dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda.
Sebaiknya segera lapor ke perusahaan leasing (pembiayaan) terlebih dahulu. Kemudian laporkan kepada perusahaan asuransi yang mengikat kredit mobil, untuk menginformasikan adanya perubahan kepemilikan kendaraan.
Seberapa pentingkah melaporkan ke perusahaan asuransi juga? Karena jika tidak diberitahu, kecelakaan bisa saja terjadi kapan saja. Mau tidak mau, pembeli kedua harus menanggung semua biaya risikonya.
Perlu ditegaskan bahwa asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerusakan pada mobil. Sebab garansi mobil masih atas nama pemilik pertama. Oleh karena itu, ada risiko klaim asuransi ditolak.
Hal ini dijelaskan dengan jelas dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Standar Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang bertanggung jawab berpindah kepemilikan dengan cara apapun. Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) ).) hari kalender sejak tanggal peralihan hak milik Kecuali jika perusahaan asuransi memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Jika Anda ingin mengambil kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkannya ke perusahaan asuransi mobil tempat Anda mentransfer setelah melapor ke lembaga pembiayaan.
Sebab ada beberapa kasus yang berpendapat bahwa tidak perlu melapor ke pihak asuransi setelah membeli mobil secara kredit.
Mengapa penting untuk segera melaporkan? Artinya, Anda sebagai pemilik kedua dapat terhindar dari risiko ditolaknya klaim oleh pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Catatan tambahan yang tak kalah penting saat mengambil kredit mobil adalah transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama wajib memberikan informasi pembayaran kredit.
Yaitu pembayaran angsuran bulan pertama, jumlah uang muka dan pembiayaan lainnya.
Jika iya, pastikan pihak pertama dan kedua memiliki kontrak atau surat perjanjian kredit mobil. Penjual mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh cicilan dan denda, apabila kredit macet telah terjadi sebelumnya.
Sumber: Oto.com