Tangerang, Yudhy.Net – Pemerintah Indonesia saat ini berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari.
Kebijakan PPN 12 persen ini juga diusung oleh produsen mobil, salah satunya Honda Prospect Motor (HPM).
Yusak Billy, Direktur Penjualan, Pemasaran dan Purna Jual PT HPM, mengatakan PPN sebesar 12% dapat mempengaruhi daya beli konsumen.
“Salah satu faktor yang menentukan harga mobil adalah pajak ya. Kami yakin kenaikan pajak ini berpotensi menurunkan daya beli,” ujarnya seperti dikutip Yudhy.Net di ICE BSD, Tangsel.
Ia menambahkan: “Jika daya beli rendah tentu berdampak juga pada penjualan mobil.”
Meski demikian, Yusak tetap optimistis pemerintah Indonesia mempertimbangkan segala hal terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut.
“Tetapi kami yakin dan yakin bahwa pemerintah pasti akan memahami hal ini dan dengan pulihnya perekonomian, kami berharap kepentingan produsen dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mengatasi pasar yang lemah,” jelasnya.
Sementara itu, Honda masih mendiskusikan strategi menghadapi kemungkinan dampak kenaikan pajak.
Menurut dia, Honda akan menyiapkan langkah-langkah tepat untuk menghadapi kemungkinan penurunan daya beli masyarakat.
Salah satu yang dilakukan Honda adalah dengan meramaikan pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024) yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang.
Perlu diketahui, pada pameran GJAW 2024, Honda banyak menawarkan program penjualan dan purna jual menarik yang memudahkan calon konsumen untuk memiliki mobil Honda.
Program-program tersebut antara lain uang muka ringan mulai 10%, bunga mulai 0%, cicilan mulai Rp 2 juta, jangka waktu hingga 7 tahun, program penukaran, gratis voucher servis dan suku cadang, hadiah utama perjalanan ke Vietnam dan Lucky dip dengan total hadiah. hingga ratusan juta rupee. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, Sujiwo Tejo: penggunaan PPN tetap 12 persen Budayawan Sujiwo Tejo pun mengomentari putusan Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga barang timah yang divonis hanya 6,5 tahun penjara. Yudhy.Net.co.id 27 Desember 2024