Yudhy.Net, JAKARTA – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hingga hari ini (Minggu, 17 November 2024), DKI Jakarta hanya menyediakan jadwal layanan SIM Keliling di dua wilayah.
Berdasarkan pemberitaan Yudhy.Net dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi kartu SIM seluler kedua terletak di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, pada musim liburan kali ini Giant Bintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling.
Layanan kartu SIM seluler hanya menyediakan permohonan perpanjangan untuk kartu SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat pemutakhiran SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu SIM asli, serta surat keterangan dokter.
Sesuai Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
FYI, Polda Metro Jaya menawarkan lima mobil SIM keliling di hari biasa. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Jadwal Sewa Mobil SIM Keliling Jakarta dan Selatan Minggu 12 Januari 2024 Jadwal Sewa Mobil SIM Keliling Minggu 12 Januari 2024 hanya tersedia di dua wilayah Jakarta. Kemudian menyediakan unit untuk wilayah Tangsel. Yudhy.Net.co.id 12 Januari 2025