Liputan.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Covid-19.
Alternatifnya, warga DKI Jakarta bisa mengunjungi Samsat Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (21/10/2020).
Bekerja pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bagi yang ingin membayar pajak dapat membayar pada hari Senin hingga Jumat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan dapat mengunjungi halaman Parkir Samsat Pusat. Saat ini Samsat Keliling wilayah Jakarta Utara tersedia di halaman Parkir Samsat Utara
Khusus wilayah Jakarta Barat ada di halaman Parkir Samsat Barat dan di halaman Parkir Polda wilayah Jakarta Selatan. Sedangkan di wilayah Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di halaman Parkir Samsat Timur: Simak video unggulannya di bawah ini:
Sedangkan syarat kenaikan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada pajak kendaraan bermotor yang terutang lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli yang dilengkapi foto
3. Membawa BPKB asli disertai foto
4. Membawa STNK asli disertai foto
5. Bila dalam surat kuasa terdapat stempel dan foto KTP orang tersebut