Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024

Jakarta Tidak Baik-baik Saja, Duduki Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk pada 16 September 2024

Yudhy.Net, Jakarta – Kualitas udara Jakarta kembali masuk kategori tidak sehat pada Senin (16/9/2024) pagi. Jakarta bahkan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantauan kualitas udara IQAir di Jakarta pada pukul 05.30 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada pada angka 148 atau masuk kategori tidak sehat dengan pencemaran udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 54,5 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut berarti kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat membahayakan orang atau hewan sensitif atau menyebabkan kerusakan pada tanaman atau nilai estetika.

Mengingat situasi ini, situs tersebut menyarankan agar masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika Anda berada di luar, kenakan masker. Sementara bagi yang berada di dalam rumah diminta menutup jendela untuk menghindari kotornya udara luar.

Melansir Antara, Senin (16/09/2024), kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pagi ini adalah Lahore, Pakistan sebesar 176. Berikutnya Jakarta, Delhi, India sebesar 132, keempat Tashkent, Uzbekistan sebesar 132.132 , peringkat kelima ada Dubai, Uni Emirat Arab di peringkat 132 dan peringkat keenam Kuching, Malaysia di peringkat 117.

Dikutip dari kanal Bisnis Liputan.com, Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rahmat Kaimuddin menjelaskan penyebab utama pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Emisi gas buang atau gas buanglah yang menjadi penyebab menurunnya kualitas udara Jakarta.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan dan sejumlah pihak, kualitas udara Jakarta pada tahun 2019 sangat buruk. Kualitas telah meningkat selama pandemi cCovid-19 pada tahun 2020.

“Tapi tahun 2022 dan 2023 akan turun lagi, bahkan tahun 2024 hampir sama dengan tahun 2019,” jelas Rahmat saat ditemui media, menulis, Sabtu, 14 September 2024. “Rata-rata hari tidak sehat selama Agustus 2024 mencapai 13 hari. Ini adalah masalah serius,” tambahnya.

Rahmat berpendapat, dampak pencemaran udara terhadap kesehatan sangat besar. Pastinya akan berdampak atau berdampak pada keuangan.

Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, klaim kesehatan terkait permasalahan penyakit pernafasan mencapai Rp 12 triliun setiap tahunnya. Jumlah ini bisa terus meningkat jika tidak ditangani dengan baik. Kemudian berdasarkan penelitian Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan, penyebab utama pencemaran udara adalah emisi gas buang atau gas buang.

“Jadi penelitian ini dilakukan dengan mengambil sampel pencemaran dan menyelidiki dari mana sumbernya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro menyatakan kualitas udara di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Yabodetabek) pada tahun ini lebih baik dibandingkan tahun 2023. beberapa faktor berkontribusi terhadap perbaikan ini.

Salah satunya dipengaruhi oleh La Nina. Ia mengatakan dibandingkan tahun lalu, tahun ini musim kemarau jauh lebih singkat. Faktanya, hujan masih terus turun pada bulan Juli dan Agustus, meski diperkirakan akan berkurang pada bulan September 2024.

Kita harapkan Oktober kembali normal, ada hujan, sehingga udara lebih bersih, kata Sigit dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia juga mengatakan program elektrifikasi kendaraan mulai memberikan dampak. Meningkatnya jumlah masyarakat yang beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik di sekitar Jabodetabek diperkirakan dapat menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek.

Selain itu, masyarakat juga semakin banyak yang menggunakan sepeda atau angkutan umum karena sudah lebih terintegrasi dibandingkan sebelumnya. “Masyarakat mulai menikmati penggunaan angkutan umum, kampanye kendaraan listrik juga sangat masif, kita berharap bisa terus ditingkatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan sejumlah sanksi bagi pelanggar pencemaran udara dan pelanggar izin lingkungan serta pelanggar pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan dengan lingkungan hidup, diubah dengan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang penciptaan lapangan kerja dalam undang-undang

Sanksi administratif yang dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 82C UU No. 6 Tahun 2023). Hukum perdata dapat ditegakkan melalui hak gugat Pemerintah (Pasal 90 UU No. 32 Tahun 2009).

Sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15. ” miliar.” jelas Ratio, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Lifestyle Yudhy.Net.

Dirjen Gakkum LHC telah mengarahkan petugas pemeriksa lingkungan hidup untuk melakukan patroli di tempat-tempat yang kualitas udaranya tidak sehat dan memantau kegiatan/usaha yang diduga menimbulkan pencemaran.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *