Yudhy.Net, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta bersikap wajar dalam memutuskan pelarangan truk 3 gardan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Diharapkan seluruh pendapat pihak-pihak terkait dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ini.
Menurut Rizal, pakar muda Departemen Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Segar (MINTIGAR) Kementerian Perindustrian Afganistan, pihaknya telah memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengenai peninjauan bahan baku. Memuat hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Perintah Bersama (SKB) tentang Larangan Penambahan AMDK Truk 3 Gandar. Ia berpendapat, AMDK kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Ia mengatakan dalam sebuah talk show di Jakarta: “Oleh karena itu, hal ini sudah menjadi kebutuhan strategis bagi masyarakat dan harus dikeluarkan dari kebijakan pelarangan.”
Lanjutnya, karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, maka rantai distribusi produk tidak boleh terganggu. Katanya, jika hal ini terganggu seperti kebutuhan pokok lainnya, maka akan menyebabkan kekurangan air kemasan dan membuat masyarakat khawatir.
Menurut dia, adanya peraturan pembatasan pada saat Natal dan hari raya keagamaan lainnya berdampak pada persaingan produk karena harga menjadi mahal akibat kurangnya pasokan.
Oleh karena itu, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kebutuhan industri tetap diperhatikan.
Rahmat Hedayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPD), mengajukan keluhan terhadap industri AMDK terkait kebijakan pelarangan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam merumuskan kebijakan larangan lalu lintas kendaraan roda tiga, satu-satunya cara untuk menjamin lalu lintas orang adalah dengan tidak mengizinkan lalu lintas barang.
Ia mengatakan: “Tetapi pemerintah mungkin tidak menganggap bahwa orang-orang ini juga membutuhkan air saat bepergian. Ini adalah sesuatu yang tidak dipertimbangkan pemerintah dalam pengambilan keputusannya selama dua tahun terakhir.
Ia menjelaskan, pelarangan truk 3 gardan saat Natal dan hari raya keagamaan lainnya akan meningkatkan biaya produksi industri AMDK. Katanya: Karena kita harus membuat inventaris, yang akibatnya adalah peningkatan modal kerja, dan ini tidak hemat biaya.
Selain itu, lanjutnya, industri AMDK hanya memiliki umur simpan maksimal 24×2 jam. Pasalnya, AMDK merupakan fast moving Consumer Goods (FMCG) atau produk yang cepat terjual dan harganya sangat terjangkau.
Oleh karena itu, begitu diproduksi di pabrik, AMDK harus segera dikirimkan ke konsumen melalui jaringan, distributor, agen, sub-dealer, dll dan didistribusikan di toko.”
Selain itu, dia mengatakan konsumen AMDK di kota-kota besar di Indonesia banyak diminati saat libur panjang seperti Natal dan Idul Fitri. Ia berkata: Bayangkan jika pasokan terbatas, konsumsi meningkat, maka yang terjadi adalah tingkat fundamental otomatis memanfaatkan peluang ini dengan menaikkan harga secara tidak terkendali.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar truk 3 gardan tidak dilarang saat Natal, melainkan hanya untuk merekayasa lalu lintas. “Kami juga berpikir, kami berpikir rasional, apakah jalan itu bisa dipaksakan kalau lalu lintas tidak bergerak, jadi mudah-mudahan tidak dilarang, tapi pemerintah bisa mengatur lalu lintasnya.”