Kemenperin Audit Emisi untuk 10 Sektor Industri Melalui CEMS 

Kemenperin Audit Emisi untuk 10 Sektor Industri Melalui CEMS 

Laporan dari reporter Tribune.com Lita Febriani 

Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Untuk mendukung perubahan lingkungan hidup di bidang industri, Kementerian Perindustrian menjalin kemitraan dengan Kementerian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Lembaga Standar dan Kebijakan Pelayanan Industri (BSKJI).

Kerja sama keduanya bertujuan untuk mencapai tujuan nol emisi di sektor industri sebagai tujuan jangka panjang.

Menurut Andy Rizaldi, Kepala Lembaga Standar Pelayanan dan Kebijakan Industri (BSKG), ruang lingkup kerja sama tersebut adalah pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan, penerapan kebijakan industri hijau, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup. Memanfaatkan sumber daya industri untuk mendukung operasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dan inovasi dalam pelayanan yang mendukung transformasi industri hijau, kata Andy saat kunjungan kerja ke PLN Indonesia Power Jawa Barat 2 Pelabuhan Ratu, Senin (28/10/2024).

Untuk memantau emisi dari masing-masing industri, BSKJI melalui Balai Besar Standardisasi dan Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang mempunyai keahlian untuk melaksanakan audit Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan (CEMS) di berbagai industri untuk mendukung pengendalian emisi secara berkelanjutan. 

Kajian CEMS Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 13 Tahun 2021, khususnya pelaksanaan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA) dan Response Correlation Audit (RCA). 

Kepala BBSPJPPI Semarang Siddique Herman mengatakan, pihaknya siap berkontribusi untuk mencapai kemandirian energi sesuai dengan kebijakan Presiden dan akan selalu kreatif mendukung hal tersebut. Inovasi yang diterapkan BBSPJPPI Semarang adalah pengembangan layanan audit CEMS. 

“Sebagai salah satu layanan utama BBSPJPPI, CEMS mengaudit 10 industri wajib seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, minyak dan gas, pertambangan, pengolahan limbah panas, semen, pembangkit listrik termal, serta sebagai pupuk dan amonium nitrat,” jelas Siddique.

Sigit menjelaskan BBSPJPPI juga terlibat dalam inovasi layanan lainnya seperti layanan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), kalibrasi Air Quality Monitoring System (AQMS), dan kalibrasi fotometer Hg CEMS.

Dalam kunjungan kerja ke PLN Indonesia Power Jawa Barat 2, BBSPJPPI menegaskan bahwa audit RCA (Relative Calibration Audit) sebagai bagian dari audit CEMS telah dilakukan dengan benar dan akurat sesuai metode acuan yang telah ditentukan.

Review RCA yang dilakukan BBSPJPPI didasarkan pada USEPA Performance Spesification 11 (PS-11) sebagai acuan Continuous Particulate Matter Emission Monitoring Systems (CEMS PM) untuk sumber emisi stasioner.

Audit ini merupakan tinjauan kepatuhan operasi CEMS untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. 

“Data yang benar sangat penting karena menjadi dasar laporan pemantauan emisi industri dan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan batas emisi,” jelas Siddique.

Oleh karena itu, audit RCA ini tidak hanya memantau emisi secara terus-menerus, namun juga membantu memastikan praktik lingkungan yang bertanggung jawab dalam industri.

“Melalui penilaian kesesuaian ini, kami berharap dapat menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI untuk lebih meningkatkan kualitas pencegahan emisi di berbagai industri dan menjaga lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh CMS. Hal ini sangat membutuhkan peran aktif. Kerjasama dari berbagai pihak,” kata Siddik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *