Badan Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI) Libutan 6.com Jakarta telah memulai pembahasan mengenai label kemasan pangan yang dapat menunjukkan jumlah kandungan gula, garam, lemak (GGL) dalam pangan.
Ceramah ini dibahas pada Senin 23 September 2024 oleh Tarna Iqral dari BPOM, Sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (a-tipsless).
Konferensi tersebut sangat spesifik untuk menegaskan pandangan Kementerian Kesehatan (KMENX) terhadap penerapan PPOM dan label pangan.
Di awal rapat terbatas, Akan Luxono menyampaikan, Time Press sedang mempersiapkan Konsultasi dan Pertimbangan (Nastim) pengendalian konsumsi GGL.
“Stroke, jantung, dan diabetes menjadi tiga penyebab kematian utama di Indonesia,” kata Akun, Selasa (24/9/2024), mengutip laporan BPOM.
Salah satu penyebab penyakit ini adalah GGL.
Menurut Survei Kesehatan tahun 2014, sekitar 29,7% penduduk Indonesia menderita GGL. Oleh karena itu, terdapat perdebatan mengenai tampilan label yang menunjukkan risiko konsumsi GGL.
“Saya ingin mendengar pendapat, penjelasan dan saran dari laki-laki dan perempuan mengenai masalah ini,” kata AGN Laxono.
Mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia berupaya mengatasi penyakit tidak menular (PDM) melalui kebijakan kesehatan yang disebutkan dalam UU 17 Kesehatan tahun 2023. Peraturan (PP) Tahun 2023 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 menambahkan ketentuan tambahan mengenai pengelolaan NCD, termasuk pelaporan pengelolaan NCD oleh Pengelolaan Konsumsi GGL.
Agun Laxono mengamini, Taruna mengatakan salah satu faktor penyebab PDM adalah pola makan yang tidak sehat termasuk asupan GGL.
Dalam pengelolaan PDMS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan beberapa prinsip yang dapat diterapkan, seperti pelabelan nutrisi pangan yang merupakan amanat dan tugas BPOM.
“GG.
PBM berupaya keras untuk meloloskan PDM sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2024. Salah satunya dengan mengefektifkan aturan terkait label gizi dengan menerbitkan peraturan PPOM tahun 2021 tentang nilai gizi label pangan olahan.
Kebijakan Tampilan Gizi Peraturan Pangan Olahan selalu mencantumkan Tabel Fakta Gizi dan Prinsip Tampilan Gizi pada bagian depan label (Pre-Pack Nutrition Display/FOPNL). Masih mandiri bagi masyarakat untuk memahami kandungan nutrisi suatu produk.
BP Nomor 28 tahun 2024 dan sesuai pantauan bidang gizi, Direktur BPOM, dan BPOM 3 Erin Herina, kini ujarnya. Peninjauan dilakukan dengan mengembangkan prinsip desain dengan memasukkan kadar nutrisi.
Tingkat gizi terdiri dari empat tingkat (Level A, B, C, D) yang menunjukkan tingkat makanan olahan berdasarkan kandungan GGL-nya. Level A memiliki konten GGL terendah, dan level D memiliki konten GGL tertinggi.
Tugas menampilkan nilai gizi makanan olahan dilakukan selangkah demi selangkah. Pada tahap pertama, kami menyasar minuman siap konsumsi yang memiliki kandungan GGL Level C dan Level D.
Kewajiban gizi kadar gizi antara pangan olahan yang ditetapkan BPOM dan pangan olahan instan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan juga akan dilakukan.
Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan menegaskan, tujuan utama peraturan tersebut, termasuk informasi konten GGL, adalah untuk memberikan keterampilan dan pendidikan membaca dan menulis. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih produk yang ingin mereka konsumsi. Dengan menggunakan informasi ini, jumlah GGL yang harus dikonsumsi seseorang dapat dihitung.
Salah satu hal penting yang ditekankan oleh AGN Luxo adalah “label ini mudah dibaca dan dipahami masyarakat Indonesia dalam pendidikan masyarakat.”
Sebab, tingkat pendidikan Indonesia [keterampilan membaca dan menulis] masih tergolong rendah. “Kemudian, penggunaan gambar sebagai format label akan lebih menarik, dapat diterima, dan mudah dipahami,” tutup AGN.