Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Yudhy.Net  –  Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinisial SZ (37), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial 1. YN (17) hingga meninggal dunia di Polres Nias Selatan.

Hal itu diungkapkan Direktur Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi Yudhy.Net, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 6 Mei 2024. Termasuk penetapan tersangka dan penangkapan SZ, Haris memberi polisi.

“Tapi, ini sudah ditangani pihak kepolisian, saya rasa kita bersyukur. Semua menahan diri sampai keputusan (pengadilan) keluar. Padahal yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan sudah ditangkap,” jelas Haris.

Haris mengatakan, setelah timnya menerima laporan tersebut, ia langsung mengirimkan tim dari cabang Departemen (Cabdis), untuk mengusut dan mengusut kasus tersebut. Namun hasilnya berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi.

“Sebenarnya saat kejadian ini kami sudah mendapat informasinya, lalu kami perintahkan kepada Dinas untuk mengecek langsung dan menyelidiki dengan turun ke lapangan. 

Walaupun berbeda, tapi itulah yang kita dapatkan. Syukurlah polisi tidak bertindak. “Kita berada pada titik di mana kita tidak ingin membela diri secara membabi buta,” kata Haris.

Peniruan identitas adalah kepolosan

Tn. Haris mengakui kepala sekolah tidak bersalah, meski belum ada keputusan akhir Pengadilan mengenai hal tersebut. Namun, SZ telah dipecat.

Namun asas praduga tak bersalah tetap ada. Pendekatan kami adalah yang bersangkutan dipecat, kata Haris.

Haris menjelaskan, untuk mengubah atau menghapus SZ, pihaknya akan menunggu permintaan dari Cabdis sendiri. Kemudian, Disdik Sumut akan mengirimkannya ke Pejabat Konsulat Sumut, Hassanudin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

“Untuk masuk ke lahan ini akan disiapkan Kementerian PU agar bisa dilalui, nanti akan kami setujui, selanjutnya kami akan meminta Gubernur Sumut melalui BKD untuk mengirimkannya ke Kementerian,” kata Haris. .

Haris mencontohkan, sepanjang sejarah SZ, semasa menjadi kepala sekolah, dirinya tidak pernah mendapat masalah. Jadi awalnya dia percaya bahwa tugas Kepala Sekolah hanya mengajar murid-muridnya. Namun, hasil hukumannya berbeda dengan hukuman polisi.

“Setahu saya belum ada (masalah) itu yang menjadi fokus tim kami, seolah-olah tidak ada masalah saat latihan. Meski hal ini tidak biasa, namun menurut kami hal itu terjadi kemarin saat latihan. , agar kita tidak terluka dan sebagainya,” jelas Haris.

“Tapi ini berbeda dan polisi yang mengambil ini. Kita serahkan semua ke polisi,” kata Haris lagi.

Haris berharap kasus pelecehan terhadap pelajar ini menjadi yang terakhir dan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sebab, Dinas Pendidikan Sumut terus mendukung pencegahan pelecehan, hukum, dan kekerasan di sekolah.

“Kami berharap budaya kita terus berlanjut agar pelecehan, hukum dan kekerasan tidak terjadi, sekarang kita menghapus pelecehan, hukum dan kekerasan di sekolah, kami percaya semua orang harus menjadi teladan, guru harus menjadi teladan, yang penting itu untuk mendapatkan kebebasan kita punya kemanusiaan, soft skill, ini kita lakukan untuk menyatukan semua orang agar bisa berprestasi di sekolah,” kata Haris.

Profil Tersangka Korban

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, penyidik ​​Unit Reserse Kriminal (Nisel) Polres Nias Selatan telah menangkap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nisel yang berinisial SZ karena menganiaya siswanya yang berinisial YN. dalam kematian.

“Iya tentu kami ditahan, sejak 26 April 2024,” kata Kapolsek Nisel, AKP. Freddy Siagian dikonfirmasi Yudhy.Net, Kamis 2 Mei 2024.

Sebelumnya, SZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dalam perkara yang diajukan Satuan Reserse Polres Nias Selatan pada 23 April 2024.

Freddy menjelaskan secara rinci bagaimana dirinya disiksa, sejak Sabtu pagi, 16 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. SZ menelpon YN dan 6 siswa lainnya, mengenai program pelatihan yang dilakukan siswa tersebut kurang baik.

“Kepala sekolah dan 6 siswa lainnya berbaris, almarhum dipukul di bagian dahi sebanyak lima kali,” kata Freddy.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, korban menceritakan sakit kepala yang dialaminya kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala. Freddy.

Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, YN mengeluh sakit kepala disertai demam tinggi. Freddy mengungkapkan, ibu anaknya curiga dan ingin tahu apa penyebab anaknya sakit.

“Setelah itu, keluarga almarhum bertanya kepada teman-teman sekelasnya dan menjelaskan kepada mereka bahwa kepala sekolah atau terdakwa yang memukuli almarhum,” kata Freddy.

Pada Selasa 9 April 2024, korban dibawa keluarganya ke RSUD Dr. Thomsen, Kota Gunung Sitoli untuk rontgen dan dirawat di rumah sakit selama satu hari. Kemudian pada Kamis 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Mapolsek Nisel dan membuat laporan.

YN meninggal dunia di RS Thomsen Kota Gunungsitoli, Senin malam, 15 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi Nisel melakukan penyelidikan dan mengungkap SZ sebagai tersangka.

Baca artikel edukasi menarik di tautan ini. 9 Orang Mulai Tersangka Kasus Korupsi Gula Impor yang melibatkan Tom Lembong, Siapa Dia? Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Yudhy.Net.co.id 20 Januari 2025

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *