Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan gabungan dengan Korea Financial Supervisory Service (FSS) untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas perusahaan jasa keuangan (LJK) dan kemampuan kerja sama di masa depan. .
Rapat dipimpin oleh Komisioner Dewan OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, Jumat (15/11), dengan fokus pada aspek pengawasan LJK di kedua badan tersebut, pengawasan lintas negara terhadap LJK Korea yang bekerja di Indonesia dan Pengawasan. Pengelolaan.
Ketua Direksi OJK Mahendra Siregar mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat kerja pengawasan LJK dan mempererat hubungan kerja sama OJK dengan FSS Korea.
“Kedua otoritas sebaiknya melakukan diskusi mendalam mengenai pengawasan lembaga keuangan Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya, untuk melihat gambaran lebih dalam mengenai situasi saat ini,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur FSS Lee Bokhyun juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pertemuan bersama antara OJK dan FSS yang akan memberikan kerjasama antar kedua otoritas.
“FSS terbuka untuk bertukar data dan informasi dengan OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini terdapat salah satu bank Indonesia yang memiliki cabang di Seoul, Korea, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Sedangkan bank asal Korea yang beroperasi di Indonesia ada enam yaitu PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori SaudaraIndonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Di bidang asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, namun terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia , PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua badan tersebut memiliki kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015. Berbagai pertemuan, konferensi, kunjungan studi, tinjauan langsung dan pertemuan diadakan secara rutin oleh kedua badan sebagai pendekatan implementasi bersama. sebagaimana disepakati dalam Nota Kesepahaman.
Melalui pertemuan ini, kedua badan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama, khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.