Yudhy.Net, JAKARTA– Lembaga Pengelola Dana Olahraga dan Usaha (LPDUK) menggelar diskusi sosialisasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang penyelenggaraan event olahraga Diskusi yang memakan waktu bertempat di Jakarta dan dihadiri oleh para pengurus olahraga, menjelaskan tujuan dan manfaat penerapan Peraturan Menpora no. 6 Tahun 2024 Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pendapatan Jasa Olahraga.
“Saya berharap forum ini menghasilkan rekomendasi dan langkah konkrit untuk mendukung pemeliharaan PNBP guna mendukung pembangunan olahraga nasional yang berkualitas,” kata Direktur LPDUK Ferry Kono saat membuka acara, Rabu (11/12/2024).
“Bersama-sama kita mewujudkan visi besar untuk mewujudkan industri olahraga yang mandiri, transparan, dan kompetitif di kancah global,” lanjutnya.
Forum tersebut membahas pendekatan utama pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang olahraga, memperjelas tujuan PNBP dan menggali sumber-sumber pendapatan seperti sponsorship, hak siar, promosi dan ‘sports tagging.
Kewajiban panitia penyelenggara acara olahraga yaitu wajib bekerjasama dengan LPDUK yang dimana acara tersebut dibiayai oleh APBN. “Kami juga akan membahas sanksi bagi komite yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk risiko berkurangnya bantuan pemerintah,” kata Ferry.
Pemantauan dan mitigasi risiko dimana LPDUK akan mengidentifikasi risiko seperti kurangnya transparansi atau penyalahgunaan dana. Selain itu juga melihat langkah pengawasan untuk memastikan dana PNBP dikelola dengan baik. Berikutnya, strategi optimalisasi PNBP untuk kemandirian industri olahraga.