Menag Yaqut Sebut Pemakaian Jilbab Merupakan Hak dan Harus Dihormati
Yudhy.Net, Jakarta – Menurut Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas, berhijab merupakan hak wanita muslim yang harus dihormati semua pihak. Hal itu disampaikannya di tengah kontroversi pelarangan berhijab bagi anggota Paškibraka.
“Jadi begini, hijabnya benar. Orang berhijab, itu benar. Namanya undang-undang, jadi kita harus hormati,” kata Menag Yakut usai menghadiri Sidang Tahunan MPR 2024 bertema “Nusantara Baru, Indonesia Maju” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8). , lapor ANTARA.
Namun, Yakut menolak menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai posisinya terhadap kontroversi tersebut. Menurut dia, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Vahyudi menjelaskan persoalan tersebut.
“Kepala BPIP menjelaskannya ya,” ujarnya. Seragam Paskibraka Seragam
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan hijab pada sejumlah besar anggota Paskibrak 2024 bertujuan untuk mengedepankan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Karena Paskibraka dari awal berseragam, kata Yudian dalam keterangan pers di Mapolres IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/08).
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan berhijab saat upacara pelantikan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang. Namun BPIP telah menetapkan aturan berpakaian dan penampilan Paskibraka tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan No. 1 dari tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak boleh berhijab bagi anggota Paskibraka yang berhijab. Judi menjelaskan, keseragaman berpakaian bermula dari semangat Bhineka Tunggal Ik yang digagas oleh pendiri bangsa yakni Ir. Sukarno.
Nilai-nilai yang dibawa Soekarno, kata Judi, adalah kesatuan dalam keseragaman. Kesatuan ini diwujudkan BPIP dalam bentuk pakaian seragam. Selain itu, kata dia, anggota Paškibraka nantinya akan bertugas sebagai prajurit.
“Dia (anggota Paskibraka berhijab) berperan sebagai tentara yang melambangkan persatuan dalam keberagaman,” kata Judi.
Meski demikian, Kelompok Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Wanita 2024 dipastikan boleh mengenakan jilbab atau hijab pada Pawai HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). BPIP pun meminta maaf atas pemberitaan yang muncul terkait pencopotan hijab Paskibraka Putri 2024.
BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang muncul terkait pelepasan hijab pada Paskikah Wanita Pusat 2024 yang menghiasi pemberitaan baik media online maupun media massa lainnya selama dua hari ini. 14-15 Agustus 2024,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/08).
Menurutnya, BPIP mengambil sikap usai konferensi pers yang digelar BPIP pada 14 Agustus 2024, termasuk memperhatikan perkembangan pemberitaan terkait pelepasan hijab anggota Paskibraka Putri.
BPIP dengan ini menegaskan mengikuti instruksi Kepala Sekretariat Presiden (Casetpress) selaku penanggung jawab pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka A Putri berhijab dapat memimpin tanpa melepas hijab saat mengibarkan Sang Saka Mera Putih pada peringatan HUT RI ke-79 di ibu kota nusantara, jelasnya.