Yudhy.Net, Jakarta Belakangan ini, permintaan netizen kepada Bank Indonesia untuk mencetak uang kertas bergambar wajah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Permintaan uang kertas bergambar Jokowi itu viral setelah akun X@/paipiapaipia tersebar di media sosial.
“Tolong cetak uang dengan foto JOKOWI,” tulis netizen yang di-repost dari akun Instagram @/ganti_bupati_.
Hal ini menuai kontroversi karena beberapa uang kertas rupiah bergambar wajah tokoh penting seperti Soekarno dan Mohammad Hatta pada pecahan Rp 100 ribu. Namun, mungkinkah wajah Jokowi tercetak di koin Rupiah tersebut? Peraturan hukum membatasi penggunaan angka dalam uang kertas Rupee
Menanggapi permintaan tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan bahwa tidak mungkin pencetakan wajah Jokowi pada uang kertas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, keping-keping Rupiah tidak memuat gambar orang hidup,” tulis Bank Indonesia di kolom komentar yang diunggah.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga nilai sejarah dan kehormatan dari angka-angka yang tertera pada uang kertas. Biasanya uang kertas Rupee bergambar Pahlawan Nasional atau tokoh masyarakat yang telah meninggal sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden. Proses penentuan gambar uang kertas rupee
Sebagaimana dijelaskan Bank Indonesia, penggunaan gambar gambar pada uang kertas dilakukan melalui prosedur yang ketat, antara lain: Persetujuan ahli waris: Gambar Pahlawan Nasional atau tokoh tertentu harus mendapat persetujuan ahli waris. Keputusan Presiden: Citra tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan resmi.
“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan ahli waris,” tambah Bank Indonesia.
Penjelasan Bank Indonesia ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang memahami alasan hukum di balik kebijakan tersebut, sementara yang lain bertanya-tanya apakah ada kemungkinan peraturan tersebut akan diperbarui di masa mendatang.
Namun hingga saat ini aturan pelarangan penggunaan gambar tokoh hidup pada uang kertas masih berlaku, sehingga ide untuk mencetak wajah Jokowi pada Rupiah belum bisa terwujud. kesimpulannya
Permintaan pencetakan uang Rupiah bergambar wajah Presiden Jokowi menarik perhatian, namun peraturan hukum yang ada tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, wajah Jokowi hanya dapat terlihat pada koin Rupiah jika aturan ini diubah di kemudian hari, atau jika angka tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang.