Pemerintah akan Buat Label Tingkat Risiko Garam, Gula dan Lemak
![](https://yudhy.net/wp-content/uploads/2024/12/pemerintah-akan-buat-label-tingkat-risiko-garam-gula-dan-lemak_8da21ee.jpg)
Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Label kandungan gula, garam, dan lemak akan ditempel pada setiap kemasan makanan dan minuman. Pelabelan akan dibuat sebaik mungkin agar konsumen dapat membaca dan memahaminya.
“Dengan begitu, penggunaan gambar sebagai bentuk pelabelan akan lebih menarik dan lebih mudah diterima serta dipahami,” kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/09/2021). 2024).
Agung Laksono mengatakan, Wantimpres saat ini sedang menyusun tips dan pemikiran (nastim) pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak untuk mencegah stroke, jantung, dan diabetes yang merupakan tiga penyebab kematian utama di Indonesia.
![](https://raylight.digitalkit.id/wp-content/uploads/2023/02/ads-4.png)
Ia mengatakan salah satu penyebab penyakit ini adalah konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan.
Menurut survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2014, sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak lebih dari biasanya. Inilah sebabnya terjadi perdebatan mengenai pelabelan yang menunjukkan tingkat risiko konsumsi gula, garam, dan lemak.
“Kami ingin mendengar pendapat, penjelasan, dan nasehat bapak dan ibu mengenai hal ini,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) melalui kebijakan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
![](https://raylight.digitalkit.id/wp-content/uploads/2023/02/ads-4.png)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian PTM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. konsumsi lemak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan aturan label nutrisi tingkat bahaya gula, garam, dan lemak (GGL) akan segera diterapkan. Dia mengatakan, pelabelan gizi pada pangan merupakan wewenang dan tugas BPOM.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab penyakit tidak menular (PTM) adalah pola makan yang tidak sehat, antara lain konsumsi gula, garam, dan lemak. Sebelumnya, kebijakan pelabelan ini juga direkomendasikan oleh WHO
“Salah satu strategi pengendalian konsumsi GGL adalah dengan menentukan pencantuman informasi Nilai Gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL, pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji,” ujarnya. Ikrar.
![](https://raylight.digitalkit.id/wp-content/uploads/2023/02/ads-4.png)
Deputi 3 BPOM Elin Herlina menambahkan, penyusunan kebijakan tersebut akan dilakukan dalam bentuk pencantuman tingkat gizi.
Kadar gizi ini terdiri dari 4 tingkat (kadar A, B, C dan D) yang menunjukkan kadar makanan olahan berdasarkan kandungan GGL.
Level A memiliki konten GGL terendah, sedangkan level D memiliki konten GGL tertinggi. Penerapan kewajiban pencantuman kadar gizi pada makanan olahan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, fokus pada minuman siap minum dengan kandungan GGL pada level C dan level D. Kewajiban penerapan kadar gizi juga akan diselaraskan antara pangan olahan yang ditetapkan BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan BPOM. Kementerian Kesehatan.
![](https://raylight.digitalkit.id/wp-content/uploads/2023/02/ads-4.png)
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, tujuan utama aturan memasukkan informasi konten GGL adalah untuk memberikan literasi dan edukasi agar masyarakat dapat memilih produk yang diinginkan. untuk mengkonsumsi.
“Melalui informasi ini, masyarakat bisa menghitung kadar GGL yang dikonsumsinya,” ujarnya.