Pemprov Jakarta Mulai Cairkan KJP dan KJMU Tahap II Secara Bertahap

Pemprov Jakarta Mulai Cairkan KJP dan KJMU Tahap II Secara Bertahap

Yudhy.Net, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membayarkan bantuan sosial bidang pendidikan (bansos) kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada tahun 2024 Alokasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa yang mengikuti KJP Plus dan 15.648 siswa yang mengikuti KJMU. Namun pada alokasi Tahap II tahun 2024, belum seluruh calon KJP Plus dan KJMU teridentifikasi sebagai penerima.

Pak Sardjoko dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (15/12/2024) mengatakan bahwa “Alhamdulillah, penyaluran bantuan pendidikan sosial telah terlaksana dengan lancar”. Menurut dia, penerima dapat menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan pendidikan.

Sarjoko mencontohkan, KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bantuan pengajaran. Dijelaskannya, sesuai aturan, penerimaan manfaat sosial bersifat selektif, tidak berkesinambungan, dan harus bertujuan untuk menjamin perlindungan sosial bagi keluarga miskin.

Artinya, mahasiswa yang tidak lolos bansos biaya pendidikan Tahap II 2024 tidak akan menerimanya. Alasan mahasiswa tidak memenuhi syarat mengikuti KPJ Plus Tahap II 2024 antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan tertinggal.

2. Pengunduran diri secara sukarela.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Harta milik sendiri berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual lebih dari Rp 1 miliar.

5. Pelanggaran larangan penerimaan bantuan sosial KJP Plus.

Sedangkan mahasiswa yang belum memenuhi kriteria penerima KJMU Tahap II 2024 antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria masyarakat miskin dan tertinggal.

2. Penerima mempunyai masa studi lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Anda memiliki harta berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.

5. Pelanggaran larangan penerimaan bantuan sosial dari KJMU.

6. Pendaftar baru melebihi semester 4.

7. Mendapatkan dukungan lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RSB)/APBD Pendapatan dan Belanja Daerah (RSB).

8. Meraih IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan penduduk DKI Jakarta.

Informasi mengenai bantuan sosial untuk biaya pendidikan dapat ditelusuri melalui situs resmi dan media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki. Dapat pula dicermati di Pusat Pelayanan Dana Personal dan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (P4OP), yakni @upt.p4op.

Pak Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI membutuhkan bantuan sosial di bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan begitu, masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun generasi emas 2045.

Besaran dana KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan. Sementara itu, pencairan uang kepada penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II pada tahun 2024 akan dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer uang. ke rekening penerima dari Bank DKI.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *