Penempatan Guru PPPK Bermasalah, Mendikdasmen akan Evaluasi

Penempatan Guru PPPK Bermasalah, Mendikdasmen akan Evaluasi

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Pak Abdul Muti mengatakan, Pemerintah sedang mengkaji undang-undang mutasi guru menjadi PNS yang memiliki kontrak kerja.

Dalam beberapa pekan terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi didampingi para Wakil Menteri dan Dirjen melakukan pertemuan dengan berbagai institusi pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat berbagai pihak terkait pengangkatan guru PPPK.

Baca Juga: Viral Konave Selatan Supriyani Guru Yang Terhormat, Mendikbud: Kita Bantu Penguatan Seperti PPPK

Menurut Abdul Muti, ada sejumlah permasalahan terkait penempatan guru PPPK yang hanya fokus di sekolah negeri. Penempatan ini, kata Abdul, dapat menimbulkan ketimpangan distribusi guru antar kabupaten.

“Memang banyak usulan yang kami terima untuk evaluasi penempatan guru PPPK,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakor) Sekolah Dasar dan Menengah di Sheraton Grand Jakarta, Hotel Gandaria City, Kebayoran. Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Update Statistik PPPK 2024, Jumlah Guru 167.704

Permasalahan ini disebabkan oleh adanya kabupaten yang terlalu banyak gurunya, sedangkan di kabupaten lain kekurangan guru.

Situasi ini menciptakan ketimpangan. Karena banyaknya guru di beberapa sekolah, beberapa sekolah hanya tersisa satu guru.

Di sisi lain, terdapat sekolah yang jumlah gurunya terlalu banyak sehingga sebagian guru di sekolah tersebut tidak mempunyai waktu untuk mengajar.

“Menjadi sulit untuk memasukkan pelatih MPH ke sekolah negeri saja, Wapres juga menyampaikan bahwa ada masalah terlalu banyak pelatih di satu kabupaten dan kekurangan pelatih di kabupaten lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelaskan distribusi guru tidak merata. Ada provinsi yang terlalu banyak, bahkan ada kabupaten yang kekurangan guru.

Edisi kali ini akan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar Bapak Abdul Muti. “Silakan bapak ibu pada saat Badan Koordinasi, mungkin karena jumlah guru kita tidak merata, bisa memberikan pendapat,” pungkas Gibran.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *