Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak

Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak

 

Laporan reporter Yudhy.Net.com Namira Yunia

 

Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia, mencakup penjualan dan operasional termasuk unit yang sudah terjual.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia.

“IPhone 16 seri yang dibawa penumpang sah, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Kami juga akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui bagasi penumpang dan jika terbukti dijual di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita langsung mengumumkan pelarangan lisensi iPhone 16, menjelaskan alasan pelarangan iPhone 16 karena permasalahan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

TKDN adalah sertifikat mutu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk komponen barang atau jasa rumah tangga. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Internal minimal 40 persen.

Untuk memenuhi nilai-nilai tersebut, pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya. 

Dengan komitmen investasi tersebut, Apple akan memperoleh sertifikasi TKDN yang diperlukan untuk menjual perangkat seri iPhone 16 di Indonesia.

Namun sejauh ini Apple belum memberikan tanggapan sehingga pemerintah memperketat larangan penjualan iPhone 16. Mereka yang memutuskan menjual iPhone 16 akan dituntut.

Untuk mencegah penyebaran iPhone 16, Kemenperin juga akan secara hukum berurusan dengan pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online seperti Tokopedia dan toko TikTok.

Sementara itu, penjual yang mengunggah penjualan seluruh varian iPhone 16 di tokonya diminta segera menghapusnya karena melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pesantren, Telekomunikasi, dan Media. 

Tokopedia sendiri sejauh ini telah mengambil tindakan dengan melarang penjual menjual seluruh varian iPhone 16 di ShopTokopedia.

Kementerian Perindustrian menjelaskan, kebijakan ini dilakukan hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.

Ingatlah bahwa Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, komputer jinjing, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.

Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple dijual di dalam negeri rata-rata Rp 5 juta per unit, maka nilai penjualan tahunannya adalah Rp 19 miliar dan tentunya jauh lebih tinggi jika ditambah impor dan penjualan produk HKT sejak 2016. .

Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, sangat sulit mewujudkan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun di Indonesia dalam waktu delapan tahun.

Berbeda dengan kompetitor iPhone seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi yang membangun pabrik perakitan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan kandungan minimum lokal (TKDN).

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *