PP Himpunan Mahasiswa Persis Kecam Keras Kebijakan Larangan Kenakan Jilbab Anggota Paskibraka 2024

PP Himpunan Mahasiswa Persis Kecam Keras Kebijakan Larangan Kenakan Jilbab Anggota Paskibraka 2024

JAKARTA, Yudhy.Net – Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Solidaritas Islam (PP HIMA Persis) mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota satuan pengibar bendera Paskibraka melepas jilbab.

Yudian Wayudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengeluarkan pernyataan kepada anggota Paskibra perempuan yang menyerukan penghapusan jilbab, karena persatuan dalam keberagaman memicu semacam kontroversi.

Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman menjawab pelarangan anggota Paskibra berjilbab tidak sejalan dengan nilai keberagaman. Scroll terus untuk artikel selengkapnya di bawah ini.

Larangan anggota Paskibra berjilbab karena bahasanya ‘kesetaraan dalam keberagaman’ tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan pada prinsipnya melanggar nilai pluralisme itu sendiri karena tidak menghormati hak individu beragama, kata Rizal.

Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tentang tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka yang dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kami menilai BPIP tidak menghormati keberagaman dan hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, termasuk program nasional seperti Paskibraka,” tambah Rizal Faturohman.

Lalu di manakah pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa? Artinya kebijakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, imbuhnya.

Menteri Politik dan Kebijakan Publik Amirul Muttaqien mengatakan Partai Rakyat Hima Perses mengecam keras kebijakan tersebut dan mendesak BPIP mengkaji ulang keputusan tersebut.

“Mengenakan jilbab merupakan bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPIP tidak boleh mengambil kebijakan yang meresahkan umat Islam dan bertentangan dengan UUD,” jelas Amirul Muttaqien.

“Bukannya berbicara tentang persatuan untuk menjaga keberagaman, hal ini justru menggerogoti nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai hal tersebut bersifat diskriminatif dan tidak menghormati hak individu beragama,” kata Amirul. “

Kepala BPIP Amirul menegaskan, “Kami mengecam keras kebijakan tersebut dan mendorong BPIP untuk melakukan peninjauan dan merumuskan kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama.” Yudhy.Net.co.id 19 Desember 2024

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *