Prabowo Mau Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Detail Penjelasannya
Jurnalis Yudhy.Net.com Asmoyo melaporkan
Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyusun strategi untuk meningkatkan efisiensi sektor properti, khususnya dengan menghilangkan pajak properti hingga 16 persen.
Hashim Jujuhadikusumu, Satgas Perumahan Kubu Prabowo, mengungkapkan pajak yang akan dihapuskan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Sedangkan kebijakan stimulus fiskal ini akan diterapkan di kantor Prabowo pada awal tahun.
“Rekomendasi kami kepada pemerintah untuk sementara menghapus 16 persen,” kata Hashim pada Dialog Eksekutif Propertinomic yang digelar di Jakarta, Kamis (10/11/2024) baru-baru ini.
Adik laki-laki Prabowo, Hashim, menjelaskan insentif tersebut seharusnya berlaku selama satu hingga tiga tahun pertama masa jabatan Prabowo.
Rangkaian kelonggaran tersebut akan disalurkan setelah mendapat usulan dari Boni Z Manang, Direktur Utama BTN Nixon LP Naptopoulou dan anggota Satgas Perumahan Prabowo.
“PPN 11 persen itu dihapuskan untuk sementara, mungkin satu, dua, tiga tahun pertama. Kita batalkan untuk mengurangi beban,” kata Hashim.
Lalu ada BPHTB 5 persen (dihapus), lanjutnya.
Artinya, total penghapusan pajak pada tiga tahun pertama sebesar 16 persen.
Hashim menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengembang dan pembeli real estate sekaligus memberikan stimulus perekonomian.
Diakuinya, langkah tersebut akan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pendapatan negara.
Namun, mereka memastikan hilangnya pendapatan dari situs tersebut akan dikompensasi dari sumber lain.
Oleh karena itu, Hashim mengatakan akan dibentuk Kementerian Pendapatan Negara di pemerintahan Prabhu Gibran yang salah satunya akan bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Yang terakhir ini adalah kementerian pendapatan negara, bukan otoritas fiskal negara. Saya sudah tahu namanya belum berubah. Masih ada satu dan dia akan fokus,” kata Hashim.
Bonnie Z Manang berharap keringanan pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor real estate Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk sementara menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun tidak menutup kemungkinan insentif ini juga bisa digunakan untuk masyarakat kelas menengah atas.
“Sekarang ini low to medium. Kita sebut saja MBR ya, tapi tidak menutup kemungkinan (kemungkinan) medium to high. Ada hal lain yang perlu kita diskusikan nanti,” kata Bonney.