Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, BKKBN: Dikunci dengan Norma Agama

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, BKKBN: Dikunci dengan Norma Agama

Yudhy.Net, Jakarta – Undang-undang Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak protes masyarakat, termasuk pemberian vaksinasi kepada generasi muda.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Biro Kemanusiaan dan Keluarga (BKKBN), Dokter Hasto Wardoyo mengatakan, vaksin hanya akan diberikan kepada pasangan suami istri. Pasalnya, PP ini sudah mempertimbangkan agama.

“Ini soal PP 28 Tahun 2024. Padahal, Pasal 98 tidak boleh dibaca, (karena) menetapkan kesehatan reproduksi dengan menjunjung hasil baik yang tidak bermanfaat bagi harkat dan martabat manusia menurut agama,” kata. Dokter Hasto saat menerima kunjungan perwakilan Pengurus Besar Mahasiswa Islam (PB HMI), Selasa 20 Agustus 2024, di kantor pusat BKKBN, Jakarta.

“Jadi tidak boleh mengganggu hal itu. Jadi kata-kata berikut ini tidak lepas dari yang ada pada (paragraf) 98, imbuhnya mengutip keterangan Jumat (23/8/2024).

Bidan juga membahas Pasal 103 tentang pembelian alat kontrasepsi yang menimbulkan keresahan. Ia menambahkan, BKKBN telah diamanatkan sejak disahkannya Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“UU 52 mengatakan kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi orang tua usia subur (PUS) yang sah menjadi suami istri,” ujarnya.

Hasto menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi dan obat-obatan (alokon) bagi ibu usia subur (PUS) dikontrol secara ketat.

Termasuk dalam UU 52 Tahun 2009. Juga UU 23 Tahun 2014. Dengan UU BKKBN Nomor 1 Tahun 2023 yang memenuhi syarat alokon bagi orang tua pada hari kelahiran dalam persiapan rumah rakyat bagi pasangan suami istri.

“Kami belum pernah melakukan program yang tidak diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Bukan di BKKBN,” imbuhnya.

“Distribusi vaksin ke puskesmas dan perawat anak kini terkelola dengan baik. “Sejak UU 52 Tahun 2009, kontrasepsi diberikan berdasarkan pilihan laki-laki dan perempuan, antara lain usia, paritas, jumlah anak, kesehatan konsumsi, dan agama,” ujarnya.

“Ditutup sejak 2009 karena agama. Oleh karena itu, itulah premis laki-laki dan perempuan dalam UU 52 Tahun 2009 yang harus kita tunjukkan,” lanjutnya.

Hasto juga menyinggung soal pelayanan kesehatan anak yang disebutkan dalam UU 17 Tahun 2023.

“Ada Undang-undang 17 Tahun 2023 yang di dalamnya tertulis tentang pelayanan kesehatan, bahwa penggunaan pelayanan tersebut pada ayat 1 dilakukan dengan melanggar agama dan aturan hukum.”

Dokter Hasto mengingatkan, penggunaan alat kontrasepsi tidak boleh hanya berpedoman pada aturan hukum dan tidak serta merta memberikan manfaat agama.

Tak lupa, ada PUS yang masih diwajibkan bersekolah. Mereka menikah di usia yang masih sangat muda.

Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), Dr Hasto mengatakan, dari 1.000 anak perempuan berusia 15 hingga 19 tahun, terdapat 26 anak perempuan yang sedang hamil dan melahirkan.

“Kalau 100 ribu berarti hamil dan melahirkan 2.600. Kalau 1 juta, jumlahnya sudah 26 ribu. Kalau kita tidak bekerja untuk mereka (dengan KB), apa yang terjadi?” kata Hasto.

“Saya kira BKKBN aktif dari awal ya, kita lakukan seperti itu,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *