Sosok John LBF Pengusaha yang Viral di Media Sosial, Intip Fotonya dengan Sederet Tokoh dan Pejabat
Yudhy.Net.COM, JAKARTA – Berikut profil dan foto John LBF, pengusaha yang menggugat mantan majikannya, Septia, karena pencemaran nama baik.
Perkara yang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakhir damai.
Nama asli John LBF adalah Henry Kurnia Ardhi.
John LBF adalah seorang pengusaha kaya dengan banyak perusahaan.
Karier bisnis John LBF sukses di usia muda. Lantas, siapa sebenarnya John LBF?
Mengutip SuryaMalang.com, John LBF lahir di Tangerang, Banten pada tahun 1985.
Kini John LBF berusia 38 tahun.
John LBF dikenal menganut agama Islam.
Beliau memulai usahanya pada tahun 2018 dengan mendirikan perusahaan PT Lima Sekawan Indonesia.
Perusahaan John LBF beroperasi dalam bisnis solusi bisnis.
Perusahaan lain yang dimiliki oleh John LBF termasuk Mevol dan Hivefive.
Baru-baru ini Jhon LBF tiba-tiba menjadi viral setelah ia membagikan konten-konten yang baik dan memberi semangat.
John LBF juga merupakan seorang pemimpin yang memutuskan untuk tidak menonjolkan diri dan sering berinteraksi dengan karyawannya.
Ia bekerja di media sosial TikTok dan kerap membagikan konten motivasi kepada stafnya di akun @jhon.lbf_official.
Tak hanya sekedar pebisnis, John LBF dikenal dengan bakatnya di dunia entertainment.
John LBF juga menyanyi dan merilis single berjudul ‘Don’t Stop Controlling God’.
John LBF dan terdakwa Septia yang merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan. Unggah foto dengan beberapa akun media sosial dan pengguna
Dilansir Tribun melalui akun media sosial Instagram, John LBF kerap membagikan fotonya bersama berbagai karyawan.
Mulai dari anggota TNI-Polri hingga tokoh politik
John LBF juga merupakan anggota pengurus pusat Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia yang diangkat oleh Ketua Umum FORKI Hadi Tjahjanto. Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF berfoto bersama Dirjen FORKI yang juga Direktur Hukum, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. (Tangkapan layar dari akun Instagram @johnlbf)
John LBF juga memposting foto persahabatannya dengan Kapolda Banten Jenderal Suyudi Ario Seto. Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF foto bersama Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. (Tangkapan layar dari akun Instagram @johnlbf)
“Menjaga persahabatan itu luar biasa,” tulis John LBF di akun Instagram-nya.
John LBF juga berfoto bersama putri presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. Foto Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersama Yenny Wahid. (Tangkapan layar dari akun Instagram @johnlbf) Jhon LBF dan jajarannya mengakhiri perdamaian Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bergandengan tangan dengan mantan stafnya, Septia di depan hakim empat dan terlihat banyak mata selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN ), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (Yudhy.Net.com/Mario Christian Sumampow)
Jhon LBF dan jajarannya, Septia memutuskan untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik tersebut.
Kesepakatan itu muncul di hadapan hakim dan banyak orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mereka berjabat tangan dan sepakat berdamai di tengah proses.
“Semua opsi ke arah yang baik, saya bisa melakukannya,” kata John LBF, Rabu.
Jhon LBF mengaku mengajak Septia berdamai sebelum menyinggung mantan majikannya.
Namun Septia menolak tawaran tersebut karena Jhon LBF meminta bayaran Rp 300 juta.
Meski demikian, Jhon LBF mengaku tidak meminta apa pun karena sudah memiliki banyak uang.
Saya punya banyak uang. Saya tidak ingin mendapat uang dari kasus ini,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Septia memaparkan upah sepihak, upah minimum negara (UMP) yang kurang, jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan upah.
Usai pengumumannya yang viral di X, Septia mengeluhkan penyerangan Jhon LBF dengan kebijakan ITE.
Berdasarkan informasi, Septia ditangkap pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan jelas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Septia menjadi tawanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang Rabu (3/10/2024), Panitia Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan Kelompok Penasihat Septia Menggugat Negara Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta pemberhentian jaksa. (*)