Toyota Sebut Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik

Toyota Sebut Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik

Yudhy.Net, Jakarta – PT Toyota Astra Motor (TAM) merespons kebijakan pemerintah yang resmi memberikan insentif pajak penjualan barang mewah milik negara (PPnBM DTP), untuk kendaraan hybrid sebesar 3 persen. 

Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan insentif yang diberikan akan memberikan dukungan yang baik bagi industri otomotif tanah air. 

Ia pun menerima kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan, dalam hal ini kendaraan HEV atau hybrid. 

Kabar baiknya ya untuk mendukung industri otomotif nasional dan mendukung kendaraan HEV yang ramah lingkungan, kata Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Yudhy.Net, Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan jenis kendaraan Toyota yang dipasarkan di Indonesia antara lain Kijang Innova Zenix HEV, Yaris Cross HEV, Corolla Cross HEV, Vellfire Hybrid, Toyota Camry Hybrid, Innova Zenix Hybrid dan lain-lain. 

PPnBM DTP yang semula ditetapkan sebesar 12 persen kini menjadi 9 persen menjadi angin segar bagi industri otomotif Indonesia untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan hybrid. 

Hal tersebut baru-baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers online Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan program yang berjalan, ada juga pembebasan bea masuk EV CBU yang masih ditawarkan. Lalu ada DPT PPNBM terbaru untuk mobil bekas, PPN untuk hybrid, pemerintah kasih diskon 3%,” kata Airlangga.

 

Selain itu, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif lain untuk kendaraan listrik antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk kendaraan listrik yang diimpor dari negara lain dalam bentuk CKD (Completely Knock Down).

Tak hanya itu, ada juga diskon PPnBM DTP sebesar 15 persen pada kendaraan listrik impor dalam keadaan lengkap atau Completely Built (CBU) atau CKD.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga membebaskan pajak impor kendaraan listrik (CBU).

“Pemerintah juga melanjutkan PPNBM yang diberlakukan pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV terhadap impor kendaraan listrik tertentu beroda CBU dan kendaraan roda empat CKD lainnya,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan langkah memberikan manfaat ini karena pemerintah mempertimbangkan dua aspek, yakni daya beli masyarakat dan kinerja industri.

Oleh karena itu, ada dua sisi yang harus kita pandang sama, yang satu punya daya beli ketika UMP perlu dinaikkan, di sisi lain pemerintah juga kurang memperhatikan keadaan industri, ini adalah melalui penggunaan insentif. dan motivasinya akan kita perbaiki,” tegas Agus.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *